Social Icons

Pages

Sabtu, 01 Mei 2010

UTS Ilmu Hukum SIAPPPPPPP

1. Apa yang dimaksud dengan hukum?
Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia sehingga dapat disimpulkan unsure-unsur hukum antara lain :
a. Peraturan tingkah laku manusia
b. Dibuat oleh badan yang berwenang
c. Bersifat memaksa walaupun tidak dapat dipaksakan
d. Disertai sanksi yang tegas
VAN APELDOORN, TDK MUNGKIN MEMBERIKAN SUATU DEFINISI TENTANG HUKUM YG KOMPREHENSIF, KARENA HUKUM CAKUPANNYA LUAS
BAHWA HUKUM YG BANYAK SEGINYA & MELIPUTI SEGALA MACAM HAL YG MENYEBABKAN TDK MUNGKIN ORANG MEMBUAT SUATU DEFINISI APA SEBENARNYA HUKUM ITU
Hukum dalam arti sempit adalah hukum ketika masyarakat mentaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri dan hukum secara universal adalah hukum alam.


2. Mengapa hukum itu penting?
Dis-order-kacau balau- berlaku yang kuat memangsa yang lemah. Thomas Hobbes mengatakan homo homini lupus yang artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya sehinggamenimbulkan chaos. Fitrah manusia adalah mendambakan kedamaian, ketertiban dan kemakmuran. Suasana kacau balau (dis order) sehingga di antara manusia ada yang berinisiatif untuk membentuk kelompok untuk mengadakan aturan agar tertib (order) – diperdebatkan-kesepakatan—adanya aturan yang mengikat mereka (masyarakat yang bersangkutan sebagai sebuah kontrak social (social contract) aturan yang dipelihara, dhormati dan ditegakkan menjadilah hukum kebiasaan, hukum adat-perkembangan kemudian – maka nilai yang universal tadi diangkat dan diadopsi menjadi hukum yang lebih tinggi yaitu hukum Negara. Dalam bentuk perundang-undangan
3. Tuliskan 3 aturan mengenai aturan perundang-undangan di Indonesia !
TAP MPRS No XX tahun 1966 tentang sumber tertib hukum.
a. UUD 1945
b. TAP MPR/MPRS
c. UU
d. PP
e. Perpres
TAP MPR No III/MPR/2000 tentang bentuk dan tingkat peraturan perundang-undangan
a. UUD 1945
b. UU
c. Perpu
d. PP
e. Perpres
UU No 10 Tahun 2004 tentang peraturan perundang-undangan
a. UUD 1945
b. UU/Perpu
c. PP
d. Perpres
e. Perda
Peraturan perundang-undangan adalah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
4. Jelaskan pengertian hukum tertulis dan hukum tidak tertulis!
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum tidak tertulis memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Contoh Hukum tidak tertulis tersebut adalah :
1. Adat istiadat dan kebiasan yang berlaku secara turun temurun
2. Norma Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan YME
3. Norma yang berlaku umum di masyarakat
4. Norma kesusilaan
5. Kebiasaan, dll
Hukum tertulis adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia yang dituangkan dalam bentuk tertulis serta diarsipkan sebagai hukum yang baku.