Social Icons

Pages

Minggu, 18 April 2010

PENDAFTARAN IPDN 2010

Alhamdulillah bisa terus posting

Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan 2008,2009 dan 2010 dengan nilai minimal rata-rata 7,00 yang dibuktikan dengan photocopy Ijazah/STTB yang disahkan oleh Kepala Sekolah; bagi lulusan tahun 2010 yang belum memiliki ijazah maka dapat menyertakan surat keterangn yang menyatakan bahwa yang bersangkutan massih duduk di kelas XII yang ditandatangani oleh epala sekolah yang bersangkutan.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat;
4. Berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Apabila berkaca mata, maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 dan tidak menggunakan contact/soft lens; dibuktikan dengan surat keterangn berbadan sehat dar RSU setempat.
5. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita;
6. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/ melahirkan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
7. Surat Pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali;
8. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sejak pelaksanaan pendidikan, apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali;
9. Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di Kampus IPDN Pusat atau Daerah sesuai program studi yang ditetapkan, di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00;
10. Pasphoto hitam putih menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak lima lembar.


TAHAPAN PENDAFTARAN DAN SELEKSI
1. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh satuan kerja Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian;
2. Tes psikologi dilaksanakan oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri di Ibukota Provinsi pada tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 19 Mei 2010 di Ibukota Provinsi;
3. Tes Kesamaptaan dan Kesehatan.
Tes kesamaptaan dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur. Bagi yang lulus tes kesamaptaan dilanjutkan dengan tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi pada tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 22 Juni 2010 di Ibukota Provinsi;
4. Tes akademik dilaksanakan oleh Panitia Pusat bersama-sama Panitia Provinsi dengan materi soal dari Pusat; Materi tes akademik terdiri dari : Pancasila, UUD 1945, Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Tes akademik dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2010 di Ibukota Provinsi
5. Penentuan akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.

PENETAPAN DAN PEMANGGILAN CAPRA IPDN
1. Berdasarkan hasil tes psikologi dan hasil tes akademik disusun ranking provinsi dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri menetapkan peserta tes untuk mengikuti tahap penentuan akhir yang dilaksanakan oleh Pantukhir di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat
2. Tes/cek akhir dan penentuan akhir(administrasi,kesehatan, samapta, wawancara) dilaksanakan di kampus IPDN Jatinangor Sumedang pada tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2010;
3. Capra IPDN dinyatakan lulus dan diterima sebagai Praja IPDN dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri;
4. Bagi Capra IPDN yang tidak lulus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal dengan biaya Daerah masing-masing;
5. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, seleksi dilaksanakan secara simultan yaitu : Tes Akademis dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2010, Tes Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2009 sampai dengan tanggal 22 Juni 2010 dan penentuan akhir dilaksanakan pada tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 26 Juni 2010 di Ibukota Provinsi masing-masing atau tempat lain yang ditunjuk.

Ketentuan di atas merupakan ketetuan baku dari Kementrian Dalam Negeri jadi memungkinkan adanya perubahan pada setiap kabupaten/kota

Tidak ada komentar: